You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Winong
Desa Winong

Kec. Kemiri, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Musyawarah Desa Insidentil: Penetapan Calon KPM BLT-DD TA 2024 Desa Winong, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo

Administrator 28 Februari 2024 Dibaca 15 Kali
Musyawarah Desa Insidentil: Penetapan Calon KPM BLT-DD TA 2024 Desa Winong, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo

Desa Winong, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo – 28 Februari 2024

Pada tanggal 28 Februari 2024, bertempat di Balai Desa Winong, telah diselenggarakan Musyawarah Desa Insidentil dengan agenda penting yaitu penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Musyawarah ini dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat, serta warga yang berhak mengikuti proses penetapan.

Musyawarah ini merupakan salah satu langkah penting dalam rangkaian penyaluran BLT DD yang diharapkan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa, khususnya keluarga miskin yang membutuhkan bantuan di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. Dalam forum ini, turut dibahas mekanisme dan kriteria calon KPM yang akan menerima bantuan.

Tujuan Musyawarah Desa Insidentil

Musyawarah desa insidentil ini diselenggarakan untuk menetapkan daftar calon penerima BLT DD TA 2024 yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan. Selain itu, musyawarah juga bertujuan untuk memperjelas proses seleksi penerima bantuan agar transparan dan akuntabel. Penetapan ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Proses Seleksi dan Kriteria Calon KPM

Sebelum dilaksanakan musyawarah desa, pihak pemerintah desa telah melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BLT DD berdasarkan data dari RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan hasil musyawarah dusun. Kriteria calon KPM mencakup beberapa aspek, seperti:

  1. Keluarga Miskin (Gakin): Keluarga yang masuk dalam kategori miskin sesuai dengan data dari Dinas Sosial atau hasil pendataan dari perangkat desa.
  2. Belum Menerima Bantuan Lain: Calon KPM yang belum menerima bantuan sosial lain, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
  3. Pekerja Tidak Tetap atau Rentan: Keluarga yang anggotanya bekerja sebagai buruh harian atau pekerja yang pendapatannya tidak menentu.
  4. Disabilitas dan Lansia: Keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas atau lansia yang tergolong rentan secara ekonomi.

Pihak desa melalui tim verifikasi telah mengumpulkan dan memverifikasi data penerima BLT DD berdasarkan kriteria tersebut. Setiap warga yang memenuhi syarat akan masuk dalam daftar calon penerima yang kemudian akan dibahas lebih lanjut dalam musyawarah desa.

Jalannya Musyawarah Desa Insidentil

Musyawarah desa dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan sambutan dari Kepala Desa Winong, yang mengingatkan seluruh peserta tentang pentingnya keakuratan dan keadilan dalam penetapan calon KPM. Kepala Desa juga menggarisbawahi bahwa musyawarah ini adalah salah satu wujud transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Setelah sambutan, pembahasan dimulai dengan pemaparan data calon KPM yang telah melalui proses verifikasi. Setiap nama calon KPM dibahas dan didiskusikan oleh peserta musyawarah. Jika terdapat keraguan atau keberatan terkait keabsahan data, peserta musyawarah dapat memberikan masukan dan klarifikasi. Dalam hal ini, peran BPD sangat vital untuk memastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Diskusi berjalan lancar, dengan setiap warga yang memiliki hak suara diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Proses ini berjalan dengan penuh musyawarah, di mana segala keputusan diambil berdasarkan mufakat. Setelah proses diskusi yang panjang, akhirnya disepakati nama-nama calon penerima BLT DD TA 2024 yang akan diteruskan ke tahap berikutnya.

Keputusan dan Tindak Lanjut

Setelah melalui musyawarah yang penuh kehati-hatian, hasil keputusan musyawarah desa disepakati. Daftar nama calon penerima BLT DD disetujui dengan catatan bahwa nama-nama tersebut masih dapat berubah jika ada bukti baru yang menunjukkan ketidaksesuaian. Hasil musyawarah ini kemudian akan diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman desa serta media sosial desa untuk menjaga transparansi.

Kepala Desa Winong menekankan bahwa hasil keputusan musyawarah ini akan disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk segera diproses agar bantuan dapat segera disalurkan pada bulan-bulan berikutnya.

Penutup

Musyawarah Desa Insidentil pada 28 Februari 2024 di Desa Winong ini menjadi langkah penting dalam memastikan bantuan BLT DD TA 2024 tepat sasaran. Melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, diharapkan bantuan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Dengan adanya musyawarah desa ini, diharapkan kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat semakin erat, serta dapat mendorong pembangunan desa yang lebih baik di masa depan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image